
Di Indonesia, sengaja mengentuti orang lain memang kurang ajar, namun tidak dikatakan melanggar hukum. Lain lagi soalnya jika kentut sembarangan di sebuah negara di Afrika yang bernama Malawi. Kentut sembarangan bisa berakhir mendekam di bui.
Sejak tahun 2011 lalu, Malawi menggodok kebijakan yang melarang kentut di depan umum. Alasan yang dikemukakan adalah karena kentut merupakan salah satu bentuk polusi udara. Terang saja kebijakan ini mendapat perlawanan keras dari sebagian masyarakat di sana.
Sejak tahun 2011 lalu, Malawi menggodok kebijakan yang melarang kentut di depan umum. Alasan yang dikemukakan adalah karena kentut merupakan salah satu bentuk polusi udara. Terang saja kebijakan ini mendapat perlawanan keras dari sebagian masyarakat di sana.
