Di Indonesia, sengaja mengentuti orang lain memang kurang ajar, namun tidak dikatakan melanggar hukum. Lain lagi soalnya jika kentut sembarangan di sebuah negara di Afrika yang bernama Malawi. Kentut sembarangan bisa berakhir mendekam di bui.
Sejak tahun 2011 lalu, Malawi menggodok kebijakan yang melarang kentut di depan umum. Alasan yang dikemukakan adalah karena kentut merupakan salah satu bentuk polusi udara. Terang saja kebijakan ini mendapat perlawanan keras dari sebagian masyarakat di sana.
Sejak tahun 2011 lalu, Malawi menggodok kebijakan yang melarang kentut di depan umum. Alasan yang dikemukakan adalah karena kentut merupakan salah satu bentuk polusi udara. Terang saja kebijakan ini mendapat perlawanan keras dari sebagian masyarakat di sana.
Malawian Air Fouling Legislation adalah nama peraturan perundangan yang memuat larangan kentut sembarangan tersebut. Salah satu pasal berbunyi bahwa setiap orang yang merusak suasana di sembarang tempat sehingga membahayakan kesehatan masyarakat atau mengganggu lingkungan atau pengguna jalan dihukum bersalah atas kejahatan ringan.
Pasal tersebut diintrepretasikan sebagai larangan kentut di sembarang tempat. Begitu beritanya dimuat Reuters, peraturan ini segera mengundang kecaman dunia internasional. Pemerintah Malawi segera membuat kesepakatan dengan media untuk tak lagi memuat berita kentut. Kabar mengenai larangan kentut pun hingga kini entah bagaimana perkembangannya.
Jika peraturan ini diberlakukan, tentunya orang jadi lebih berhati-hati saat kentut, atau sebisa mungkin menahan kentutnya agar tidak keluar. Padahal kentut merupakan proses alami yang terjadi di dalam tubuh layaknya buang air. Menahan kentut juga bisa berakibat buruk bagi kesehatan.
"Sebenarnya tidak perlu dibuat larangan seperti ini karena pada dasarnya kentut itu proses alami tubuh. Setiap orang yang ingin kentut tentu bisa mengondisikan supaya kentutnya tidak mengganggu orang lain, misalnya jika sedang di tempat umum bisa pergi ke tempat yang sedang tidak ada orang dan mengeluarkan kentut secara perlahan sehingga tidak bunyi dan jika bau tidak akan mengganggu orang lain," kata dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, praktisi klinis dari Universitas Indonesia, Jumat (19/4/2013).
Untungnya, Indonesia dan kebanyakan negara di dunia tidak menganggap kentut sebagai ancaman kesehatan masyarakat. Bahkan larangan merokok di tempat umum yang jelas-jelas membahayakan kesehatan saja masih belum sepenuhnya ditegakkan, bagaimana bisa menegakkan larangan kentut sembarangan?
(detik/20/4/13)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !