E-Commerce

Rabu, 11 April 2012


suatu cara belanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas jaringan internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get &deliver”.
Proses yang ada di dalam E-commerce adalah sebagai berikut:
·         Presentasi elektronis untuk produk dan jasa yang dijual/ditawarkan;
·         Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan
·         Otomasi dan otorisasi account pelanggan secara aman (baik no rekening ataupun kartu kredit)
·         Pembayaran dilakukan secara langsung (online)
Keberadaan E-Commerce merupakan alternatif bisnis yang cukup menjanjikan untuk diterapkan pada saat ini, karena E-Commerce memberikan banyak kemudahan bagi kedua belah pihak, baik dari pihak penjual (merchant) maupun dari pihak pembeli (buyer) di dalam melakukan transaksi perdagangan, meskipun para pihak berada di dua benua berbeda sekalipun. Dengan E-Commerce setiap transaksi tidak memerlukan pertemuan dalam tahap negoisasi. Oleh karena itu jaringan internet ini dapat menembus batas geografis dan teritorial termasuk yurisdiksi hukumnya.

Penggunaan internet sebagai media perdagangan terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan oleh berbagai manfaat yang di dapat oleh perusahaan ataupun konsumen dengan melakukan transaksi melalui internet.
Manfaat dari digunakannya E-Commerce ini adalah dapat menekan biaya barang dan jasa, serta dapat meningkatkan kepuasan konsumen sepanjang yang menyangkut kecepatan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan kualitas yang terbaik sesuai dengan harganya. Order cycle sebuah bisnis yang tadinya memakan waktu 30 hari, waktunya bisa dipercepat yakni bisa 5 hari saja. Proses yang cepat tentunya akan menigkatkan pendapatan.
Berbelanja atau melakukan transaksi perdagangan melalui internet sangat berbeda dengan berbelanja atau melakukan transaksi perdagangan di dunia nyata. Dengan E-Commerce memungkinkan kita bertransaksi dengan cepat dan biaya yang murah tanpa melalui proses yang berbelit-belit, di mana pihak pembeli (buyer) cukup mengakses internet ke website perusahaan yang mengiklankan produknya di internet, yang kemudian pihak pembeli (buyer) cukup mempelajari term of condition (ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan) pihak penjual.
Apabila term of conditions­­­nya telah disetujui dan dipenuhi oleh pihak pembeli maka langkah terakhir adalah dengan dilakukan pengeklikan tombol “SEND” oleh pihak pembeli yang menandakan suatu syarat persetujuan untuk perjanjian yang ditawarkan oleh pihak penjual. Seandainya pihak konsumen tidak setuju dengan term of condition yang ditawarkan oleh penjual, maka konsumen hanya tinggal membatalkan transaksi dalam jangka waktu tujuh hari. Setelah tombol “SEND” pada keyboard komputer ditekan konsumen hanya cukup menggesekkan kartu kredit sebagai tanda pembayaran atas barang yang di beli.
Pada transaksi E-Commerce ini, nomor kartu kredit yang diketik akan disandikan (encription), hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan yang tidak sah oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan konsumen. Tindakan hati-hati dari para pihak baik penjual maupun pembeli akan mengurangi terjadinya kecurangan yang dilakukan para pihak ketiga yang berusaha melakukan sabotase terhadap transaksi yang sedang berlangsung karena mudahnya sistem tersebut diakses orang.
E-Commerce di Indonesia masih belum dapat berkembang dengan pesat, meskipun pemerintah Indonesia telah menyadari akan pentingnya revolusi informasi tersebut. hal ini disebabkan bisnis E-Commerce sangat rentan terhadap krisi ekonomi yaitu karena perbedaan nilai mata uang. Lebih-lebih pangsa pasar yang ada masih kecil dibandingkan dengan populasi penduduk Indonesia. Dan kenyataan yang ada di Indonesia, ternyata E-Commerce tidak mampu membuat perubahan yang cukup besar. Terdapat beberapa faktor yang dapat dipercaya tidak mendukung perkembangan E-Commerce di Indonesia, dan terdapat enam kualifikasi utama yaitu
1.       Infrastuktur
2.       Kesadaran
3.       Keamanan
4.       Internet banking
5.       Budaya atau kebiasaan
6.       Penyedia E-Commerce
Selain keenam kualifikasi di atas ternyata masih ada lagi unsur yang menghambat perkembangan E-Commerce di Indonesia yaitu belum adanya peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang transaksi E-Commerce.
Dari sekian banyak permasalahan yang mungkin dihadapi atau akan dihadapi di media internet ini, belum ada satu peraturan pun yang dikeluarkan untuk mengaturnya, sedangkan kebutuhan bagi tersedianya media ini semakin meningkat dari hari ke hari, di mana semakin banyak orang sudah mulai melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan media internet. Untuk itu penulis mencoba mengenali permasalahan hukum di media internet dan membaginya menjadi beberapa masalah yang terbagi atas beberapa bab sesuai dengan permasalahannya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. NICE BLOG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger